POJOKBANDUNG.com, BANDUNG– Perda Kawasan Bandung Utara (KBU) No 1 Tahun 2008 dinilai belum sempurna. “Perda ini dibuat dalam kondisi emergency ketika menjamurnya bangunan di KBU, sehingga Gubernur Jabar kala itu Danny Setiawan berinisiatif membuat Perda untuk penyelamatan,” terang Poppy S Noeraeni, Biro Hukum Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH) Jawa Barat, kepada koran ini kemarin.
Karena itu, menurut Poppy, Raperda tersebut tidak perlu dibatalkan, tapi disempurnakan.
“SK Gubernur tentang Juklak Juknis Perda KBU yang dibuat Gubernur Jabar AhmadHeryawan agar Perda KBU No 1/2008 bisa diimplementasikan,” tandasnya.
Menurut dia, isi Raperda sudah benar dengan mempertegas zonasi wilayah-wilayah yang bisa dibangun dan tidak. Selanjutnya, kata dia, kalau Perda sudah selesai ini akan menjadi acuan pembuatan RTRW dan RTDR kabupaten/kota di wilayah KBU.
“Kalau Raperda ini dihambat atau dibatalkan akan menimbulkan stagnasi untuk Perda RTRW. Jangan sampai kepentingan sempit menghilangkan kepentingan yang lebih besar untuk masyarakat di wilayah KBU,” tegas Poppy.
Seperti diketahui, Raperda KBU yang seharusnya sudah rampung pada pertengahan Januari lalu gagal disahkan menjadi perda. Ini dikarenakan DPRD Jabar meminta waktu tambahan untuk membahas raperda karena materi yang ada saat ini dinilai belum matang dan masih banyak celah pelanggaran.
Ketua Pansus Raperda KBU DPRD Jabar Tia Fitriani mengatakan, pihaknya meminta waktu tambahan hingga 29 Februari mendatang untuk mematangkan raperda usulan Pemprov Jabar tersebut. Namun, Tia memastikan akan kembali memperpanjang waktu pembahasan bila waktu tambahan tersebut dinilai belum mencukupi.
Terlebih, hingga saat ini DPRD Jabar belum menemukan persepsi yang sama dengan Dinas Pemukiman dan Perumahan Jabar sebagai pihak pengusul raperda KBU tersebut. Tia menyebut, masih banyak hal substansial yang belum disepakati oleh kedua belah pihak. (mun)