POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jabar menganggap tidak ada alasan bagi KNPI pusat meminta Gubernur Jabar untuk menahan penyaluran dana hibah bagi KNPI Jabar. Seperti diketahui, permintaan itu telah disampaikan Ketua DPP KNPI Bidang Kajian Strategis, Pamriadi melalui media massa.
“Jadi, intinya tidak ada alasan dia menyuruh Gubernur Jabar menahan bantuan, itu konflik di DPP bukan di DPD, dan selama ini KNPI DPD Jabar tetap solid,” ungkap Ketua DPD KNPI Jabar, Sacha Suhendi melalui pres rilisnya, Kamis (11/1).
Sacha menjelaskan, pihaknya sampai kini belum mengikuti desakan DPP KNPI seperti yang disampaikan Pamriadi, karena ia hanya berpatokan pada hasil telaah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia.
LBH ini menyimpulkan hasil kongres pemuda KNPI dari beberapa periode serta tiga SK Menkumham atas hasil kongres itu. Ketiga SK itu, tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan Komite Nasional Pemuda Indonesia, disingkat KNPI, tertanggal 02 Juni 2015, dengan nomor AHU-0001403.AH.01.07.TAHUN 2015, Ketua Umum Muhammad Rifai Darus. Kedua tentang SK Menkumham tertanggal 23 Oktober 2015, adalah sah atas pendirian badan hukum KNPI Pemuda Indonesia, dengan ketua umum bernama Fahd El Fouz A Rafiq.
“Namun pengesahan tersebut tidak menjelaskan kepanjangan dari KNPI dan tidak dicantumkan singkatannya,” kata Sacha.
Ketiga, lanjut dia, SK Menkumham tertanggal 02 Februari 2016, adalah sah atas pendirian badan hukum dewan pengurus pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia, yang disingkat dengan DPP KNPI di bawah kepemimpinan Fadh.
“Ketiga poin di atas adalah kelembagaan yang sah berdasarkan pengesahan Kemenkumham dan satu sama yang lainnya hanya memiliki kemiripan nama yang sama. Namun satu dengan yang lain pula, dari tiga organisasi tersebut merupakan kelembagaan/organisasi yang berbeda-beda secara badan hukum berdasarkan keputusan Menkumham,” papar Sacha. (agp)