POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung menuntut wanita kurir sabu-sabu empat tahun penjara dan denda Rp800 juta. Wilda, 31, terbukti menjadi kurir dengan barang bukti 0,160 gram sabu-sabu.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang berlangsung di ruang IV Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung jalan LLRE Martadinata Bandung.
Dalam persidangan, JPU Fransiska menyatakan, terdakwa Wilda telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wilda Rahmawati binti Apo Mustofa selama 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta,” ungkap Fransiska dalam majelis persidangan yang dipimpin hakim Sri Mumpuni itu.
Terdakwa Wilda diketahui menjualnya kepada dua pecandu Bambang Aryanto, 56, dan Bambang Agus, 48. Keduanya juga disidangkan dalam majelis yang sama. Tuntutan bagi masing-masing pecandu adalah hukuman penjara 1 tahun enam bulan.
Atas tuntutan tersebut, semua terdakwa yang diwakili kuasa hukumnya Dandi Karyana meminta keringanan. Sebab, sabu-sabu yang dijual relatif sedikit.
“Tuntutan yang disampaikan terlalu berat. Kami akan menanggapinya lewat pledoi pekan depan,” sebutnya.
Hal yang sama, menurutnya, berlaku bagi tuntutan yang disampaikan untuk kedua terdakwa lainnya. Hukuman penjara dinilai terlalu berat bagi individu pecandu.
Dandi melandasi pernyataannya pada peraturan bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Kepala Badan Narkotika Nasional tentang penanganan pecandu narkotika.
“Kami memohon agar majelis hakim memberikan keringanan bagi kedua terdakwa dengan menjalani rehabilitasi medis dan perawatan di rumah sakit lembaga rehabilitasi napza,” pungkasnya.(cr2)