POJOKBANDUNG.com, BANDUNG— Terkait gugatan 10 orang guru SMAN 10 ke PTUN, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku tidak masalah.
“Silakan saja kalau mau melapor ke PTUN,” ujar Ridwan Kamil, Selasa (2/2).
Ridwan Kamil mengatakan, masalah pemindahan guru SMAN 10 tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung. Mengingat manajemen sudah diserahkan ke masing-masing SKPD.
“Kewenangannya kan sudah saya serahkan ke Disdik. Sekarang masa tidak percaya,” kata Ridwan Kamil.
Kalau memang ada yang harus dibenahi, Ridwan Kamil menilai tidak masalah, dan mempersilakan untuk diperbaiki sebagaimanamestinya.
Selain itu, lanjut Ridwan Kamil, laporan msyarakat ke PTUN bukan hanya kali ini. Dengan pelaporan masyarakat ke PTUN, itu menunjukkan masyarakat sudah lebih sadar hukum.
“Jadi kalau saya sih tidak msalah, kalau masyarakat mau mengadukan,” tegasnya.
Seperti diberitkan, sejumlah guru melalui FAGI melayangkan gugatan ke PTUN Kota Bandung, demi membatalkan SK Wali Kota Bandung tentang pemutasian lima guru SMAN 10 Bandung. Sebagai wujud solidaritas guru terhadap lima rekannya yang dimutasi, mereka sempat menggalang pengumpulan keping koin. (mur)