POJOKBANDUNG.com, BANDUNG-Wali Kota Bandung Ridwan Kamil geram dengan adanya 13 bangunan besar bermasalah karena tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Tak main-main, Ridwan Kamil akan mengambil tindakan pekan ini.
“Inventarisasi gedung tak berizin atas perintah saya termasuk ditemukannya 13 Gedung bermasalah sudah jadi catatan untuk dibahas dan diberi sanksi,” ujar Ridwan Kamiil usai memimpin upacara hari Korpri di Tegallega, Senin (30/11/2015).
Menurut Ridwan Kamil, semua pelanggaran harus ditindak sesuai aturan termasuk pelanggaran membangun gedung ada Perwalnya (peraturan wali kota). “Gedung tak berizin harus ditindak sesuai Perwal, sanksinya tunggu hasil bahasan pekan ini,” tegas Ridwan Kamil.
(Baca : Inilah 13 Bangunan Besar di Bandung Tak Berizin)
Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung Emma Sumarna mengatakan, pihaknya hanya melayani perizinan, jadi tidak ada haknya untuk menindak bangunan yang tak berizin maupun yang melanggar izin.
“Jika ada pelanggaran pembangunan itu ranah Distarcip yang berhak menindak, ” ungkap Emma melalui sambungan telepon. (mur)