POJOKBANDUNG.com, NGAMPRAH- Setelah disahkannya UU baru Nomor 24 Tahun 2013 mengenai peraturan mengenai pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang bisa dicetak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcasip) kabupaten/kota seluruh Indonesia menggantikan UU sebelumnya, sejumlah pekerjaan untuk mencetak e-KTP di Disdukcasip semakin menumpuk.
Menurutnya, Disdukcasip sampai saat ini terus mencetak 16 ribu e-KTP yang merupakan pelimpahan dari pemerintah pusat secara bertahap oleh para petugas Disdukcasip. Ia menargetkan, hingga akhir Desember 2015 nanti bisa tuntas sehingga masyarakat dapat secepatnya memiliki e-KTP.
Wahyu menambahkan, pihaknya tidak hanya bertugas untuk menyelesaikan 16 ribu e-KTP saja, melainkan masih banyak pencetakan e-KTP yang ada di beberapa kecamatan di seluruh Kabupaten Bandung Barat. “Selain sisa dari pelimpahan pemerintah pusat, pekerjaan lainnya ada di masing-masing kecamatan,” ujarnya.
Ia berharap, dengan jumlah sisa e-KTP yang mencapai ribuan ini tidak lagi terjadi gangguan jaringan server yang dapat menganggu pekerjaan petugas di lapangan seperti beberapa waktu lalu. Selain itu, dengan fasilitas 5 mesin cetak yang dimiliki Disdukcasip, dirinya akan mencoba untuk menargetkan pencetakan lebih cepat.
Lanjutnya mengatakan dia, dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembuatan e-KTP ataupun pembuatan surat pindah dan pembuatan kartu keluarga (KK).
Untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat, lanjut dia, selain melayani di Kantor Disdukcasip, pihaknya juga menggencarkan pelayanan melalui kendaraan keliling untuk layanan administrasi kependudukan.