POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Terdakwa kasus pembunuhan SF dalam menjalani proses peradilan tidak akan mengajukan nota eksepsi. Hal tersebut dilakukan guna mempercepat proses persidangan anak.
Menurut penasehat hukum terdakwa Didi Iskandar, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena proses persidangan harus cepat tuntas dan lebih memilih tahap pemeriksaan saksi.
“Kami tidak mengajukan eksepsi, alasannya karena ini peradilan anak dan harus cepat,” ujar Didi saat wawancara seusai Sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jalan LLRE Martadinata Bandung, Selasa (17/11/2015).
Menurutnya, seharusnya hari ini setelah pembacaan dakwaan, dilanjutkan pada tahap pemeriksaan saksi dan barang bukti.
“Tapi jaksa penuntut belum bisa menyuguhkan barang bukti, karena itu sidang dilanjutkan pekan depan,” tambahnya.
Didi menjelaskan, kondisi terdakwa sedikit menunjukan rasa takutnya dikarenakan banyak orang yang menghadiri meski ditemani keluarga. Ihwal dakwaan Jaksa, Didi menanggapi, selebihnya akan diungkap dalam persidangan.
“Yang didakwakan, itu akan dibuktikan dalam persidangan. Secara Psikologis, klien kami ketakutan, karena banyak orang juga,” katanya.
(BACA : Kepala Pacar Dipalu, SF Didakwa 15 Tahun Bui)
Seperti diketahui Pricilia tewas dengan cara dihantam dengan menggunakan palu sebanyak tiga kali oleh SF yang tak lain mantan pacarnya pada 31 Agustus lalu. Usai menghantam korban hingga tersungkur, SF pun langsung kabur karena aksinya tersebut diketahui oleh warga.
SF yang sempat melarikan diri dari kejaran warga akhirnya berhasil ditangkap setelah sekira 30 menit berlari dari lokasi pembunuhan. Selain melakukan pembunuhan SF pun sempat merampas smartphone milik korban namun terjatuh tak jauh dari lokasi pembunuhan karena panik dikejar warga. (cesar)