POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Putusan bebas Majelis Hakim Tipikor terhadap Tasiya Soemadi Algotas atas dakwaan kasus korupsi dana hibah bansos tahun anggaran 2009 – 2012 senilai Rp1,5 miliar, belum memastikan Gotas kembali aktif menjadi Wakil Bupati Cirebon.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Barat Abdi Yuhana mengatakan, selepas putusan bebas pada Kamis (12/11) kemarin itu, pihaknya tidak langsung memberikan rekomendasi kewenangan Wakil Bupati.
“Kita ngikutin mekanisme aja. Kita lihat apakah Jaksa mengajukan kasasi atau tidak. Kalau ada, berarti masih ada upaya hukum dari kejaksaan,” ujar Abdi, Minggu (15/11/2015).
Pasalnya, menurut dia, jika tingkat Kasasi oleh jaksa penuntut umum dijalankan, secara langsung putusan bebas itu belum inkrah dan mengharuskan Tasiya Soemadi menunggu hasil putusan kasasi itu.
Bahkan saat ini, kasus yang ditangani Kejaksaan Agung itu, saat ini tengah diupayakan ke tingkat kasasi atau putusan yang membebaskan Tasiya Soemadi dari tuntutan hukuman penjara.
“Belum tentu, aturannya kan begitu. Kita ikuti aturan normatifnya terkait jabatan itu,” tukas Abdi. (cesar)