POJOKBANDUNG.com, BANDUNG– Sat Narkoba Polrestabes Bandung mengamankan dua orang yang positif mengkonsumsi narkotika jenis Sabu beberapa waktu lalu. Keduanya merupakan target oprasi SatNarkoba Polrestabes Bandung.
Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Suhermanto.
“Kita telah amankan FH (30), dan RM (28), keduanya digrebek anggota Satnarkoba kita di salah satu rumah di wilayah Tubagus Ismail, Kecamatan Coblong,” kata Suhermanto, Sabtu (14/11/15).
Suhermanto mengatakan, dari penggrebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil yang berisi sabu-sabu seberat 0,5 gram disimpan dalam bungkus rokok.
“Keduanya mengakui, telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu teraebut, sejak beberapa bulan lalu. Dari pengakuan mereka, keduanya mendapatkan barang haram tersebut yang di belinya dari EE (dpo),” jelas Suhermanto.
Suhermanto menambahkan, FH dan RM dikenakan pasal 112 KHUPidana atas kepemilikan, pengkonsumsi narkotika dengam ancaman pidana penjara, maksimal empat tahun. (cesar)