POJOKBANDUNG.com, BANDUNG–Penataan wilayah di kawasan Bandung Raya diyakini akan lebih baik lagi. Hal ini seiring akan dipercepatnya pembahasan rancangan peraturan presiden terkait rencana tata ruang kawasan strategis nasional perkotaan cekungan Bandung Raya.
Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Budi Situmorang mengatakan, pihaknya akan segera membahas kembali raperpres tersebut. Nantinya, raperpres ini ditargetkan selesai dan disahkan menjadi peraturan presiden paling lambat akhir semester pertama 2016.
Budi menjelaskan, raperpres ini membahas semua tata ruang di kawasan perkotaan cekungan Bandung Raya yang terdiri dari Kota Bandung, Cimahi, serta sebagian wilayah Kabupaten Bandung Barat, Bandung, dan Sumedang. Penataan di kawasan tersebut sangat penting karena merupakan bagian dari kawasan strategi nasional.
“Wilayah ini yang diprioritaskan penataan ruangnya karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional. Pertumbuhan ekonomi, lingkungan, pengetahuan, sosial budaya,” kata Budi usai menggelar pertemuan dengan Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa, di Gedung Sate, Jumat (13/11).
Sebagai contoh, lanjutnya, raperpres tersebut akan mengatur pengelolaan sampah dari 5 kabupaten/kota tersebut. “(Pengelolaan sampah) di Jakarta ribut, di sini jangan terjadi lagi,” katanya.
Dengan adanya perpres tersebut, Budi berharap pengelolaan sampah di Bandung Raya ini akan lebih baik. Lebih lanjut dia katakan, adanya raperpres ini pun tidak terlepas dari belum maksimalnya program pembangunan regional di kawasan tersebut.
“Tidak punya dasar hukum, tidak sinergis. Dengan perpres ini bisa bersinergi, masuk. Komandonya nanti disebutkan di perpres, nasional, pusat. Tapi akan diberikan kesempatan Gubernur sebagai perpanjangan pusat, mengkoordinasikan dengan kabupaten/kota,” bebernya.
Dia mengakui, rencana penerbita perpres ini sudah cukup lama. Namun, belakangan ini sempat terkendala karena belum adanya kesamaan persepsi di antara masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
“Raperpres ini sudah lama, tapi ada sedikit persoalan, masalah definisi. Tadi (saat rapat) ada solusi dari sekda, definisinya akan diklarifikasi dalam perpres itu, di bagian awalnya,” pungkasnya.
Iwa mengatakan, saat ini sudah disepakati terkait rencana kerja dan batas waktu pembahasan raperpres tersebut. “Diharapkan raperpres ini draft final-nya 30 November. Nanti akan dilakukan ekspos, kami di provinsi akan mengundang kepala daerah terkait,” katanya.
Selain persoalan sampah, lanjut Iwa, raperpres itu pun akan mengatur mengenai tata transportasi wilayah, rencana induk perkeretaapian, serta beberapa proyek strategis nasional lainnya yang berada di kawasan Bandung Raya.
Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan Jabar Bambang Riyanto mengatakan, dengan adanya perpres nanti, pihaknya berharap pengelolaan sampah di 5 kabupaten/kota ini bisa dilakukan lebih baik lagi. Terlebih, dengan banyaknya jumlah sampah yang dihasilkan, perlu ada kesepakatan lebih baik lagi di antara pemerintah kabupatan/kota tersebut.
Menurut Bambang, untuk kawasan Bandung Raya ini sedikitnya diperlukan 2 tempat pembuangan dan pengolahan akhir sampah. “Mudah-mudahan dengan ada perpres yang mewadahi ini, pengelolaannya bisa lebih baik lagi. Pemberian anggaran baik pemerintah atau pun swasta sudah ada payung hukumnya. Jadi ke depan persoalan sampah ini bukan momok yang menakutkan lagi,” pungkasnya. (agp)