POJOKBANDUNG.com, BANDUNG– Koordinator Buruh SPSI Cimahi Helikman mengatakan, pemerintah dalam menetapkan peraturan yang berkaitan dengan buruh, sepenuhnya tidak memiliki keberpihakan.
Menurutnya, setiap peraturan pemerintah yang berkaitan buruh diterbitkan, bukan mendukung melainkan membuat para buruh semakin terhimpit dengan adanya pengurangan hak – hak yang mesti didapatkan.
“Setiap pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah, itu selalu tidak beriphak kepada buruh,” ujar Helikman dalam orasinya di Gedung Sata Jalan Diponegoro Bandung, Rabu (11/11/2015).
Selain itu, adanya rencana penetapan Upah Minimum Provinsi dan pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan semakin memberatkan dan mempersempit hak buruh.
Para buruh saat ini berkumpul di Gedung Sate untuk menuntut Pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah tentang pengupahan dan tujuh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Formula UM, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Penetapan UMP/UMK, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Penetapan UMS, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Struktur Skala Upah, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang THR, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Uang Service, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang KHL.
“Menolak adanya UMP, dan Peraturan Pemerintah tentang pengupahan” tegas Helikman. (cesar)