POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Aliansi buruh berencana mengajukan yudicial review Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, aturan baru yang diteken Presiden Indonesia Jokowi beberapa waktu lalu itu, dianggap cacat hukum dan mengikis hak hak buruh.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja Nasional Iwan Kusmawan mengungkapkan, dari sejak awal pihaknya sudah menolak aturan baru soal pengupahan.
Namun, pemerintah tetap memaksakan sehingga timbul persoalan khususnya terhadap buruh dengan adanya peraturan pemerintah yang mempunyai rumus UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan x (inflasi + pertumbuhan ekonomi)).
“Kami sudah membentuk tim untuk mengajukan yudicial review agar PP 78/2015 tersebut dibatalkan,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja Nasional Iwan Kusmawan di Bandung, Rabu (11/11/2015).
Dia mengatakan, persiapan gugatan dicanangkan secara matang sejak dua minggu lalu. Lanjut dia, persiapan ini berupa pengumpulan berkas administrasi fakta – fakta hukum.
Menurut dia, Pihaknya bertindak dengan sangat hati – hati dalam pengumpulan data fakta hukum itu agar jangan sampai ada yang terlewat sehingga membuat gugatan menjadi gagal.
“Kita harap sudah ada pembatalan sebelum penetapan UMK pada 21 November nanti,” kata Iwan. (cesar)