POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Tersangka Asep Hilman, kasus dugaan korupsi pengadaan buku Aksara Sunda Dinas Pendidikan Jawa Barat tahun anggaran 2010 hingga saat ini belum ditahan.
Meski demikian penyidik menetapkan status tersangka kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat aktif itu, agenda pemeriksaan dijalankan.
“Untuk melakukan penahanan, selebihnya itu adalah kewenangan penyidik. Dan pelaksanaan itu pastinya sesuai ketentuan KUHP,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Remon Ali, Selasa (10/11/2015).
Yang jelas, Asep Hilman dalam menjalani pemeriksaan agar bersikap kooperatif terhadap penyidik. Ia mengatakan, jika sikap kooperatif tidak muncul dari Asep Hilman, tidak menutup kemungkinan akan ada penahanan.
“Kalau ada indikasi (tidak koperatif), baru berkesimpulan untuk melakukan penahanan,” katanya.
Selain itu, Remon menambahkan, penahanan bisa langsung dilakukan jika tersangka Asep Hilman telah melakukan tindak pidana korupsi lagi dalam proses perkara ini.
“Jika saat dipanggil beberapa kali, ada upaya – upaya mempersulit, bisa langsung mengambil langkah penahanan,”tandasnya. (sar)