POJOKBANDUNG.com, BANDUNG– Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret artis Charlie Van Houten, pentolan Setia Band kini memasuki babak baru. Kasus yang dilaporkan pengusaha asal Kota Bandung, Wira Pradana itu, naik ke tingkat penyidikan.
Kuasa hukum Charlie, Heri Wijaya, mengatakan, kasus yang membelit Charlie seharusnya masuk dalam ranah perdata. Pasalnya, hingga kini tidak ada satu unsur pun yang dilaporkan oleh Wira masuk dalam ranah pidana.
“Pidananya sebelah mana? Perbuatan perdata itu,” ucap Heri kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (09/11).
Heri menjelaskan, dalam kasus ini sama sekali tidak ada unsur penipuan atau penggelapan yang bisa dibuktikan. “Di kasus ini hanya soal kerjasama untung-rugi saja. Kalau untung jelas perhitungannya. Nah kalau rugi tanggung jawab siapa?,” katanya.
Dia menegaskan, sejauh ini kerugian Rp 950 juta yang diklaim Wira jauh lebih sedikit dibanding Charlie yang telah lebih banyak mengeluarkan uang untuk kebutuhan operasional dan biaya tak terduga lainnya.
Heri menambahkan, kasus tersebut dianggap sangat merugikan kliennya. Karena, kasus tersebut membuat nama Charlie menjadi negatif di mata para sahabat dan kliennya.
“Saya yakin penyidik bisa objektif dan bertindak profesional. Pada prinsipnya kami menghormati hukum. Kalau pun penyidik merasa kasus ini tidak cukup bukti, bisa dihentikan. Polisi pasti objektif,” papar Heri. (cesar)