POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pasca bentrokan yang terjadi antara sopir angkot 08 jurusan Cicaheum-Leuwipanjang dengan angkot 18 jurusan Panghegar-Dipatiukur pada Sabtu (07/11) lalu, pihak Kobanter telah membuat laporan pelaku pemukulan, hingga perusakan armada angkot dalam insiden tersebut ke pihak berwajib.
”Sudah dilaporkan, yang menangani adalah Polrestabes Bandung dan Polsek Cibeunying Kidul,” kata Ketua Kobanter, Dadang Hamdani, saat dihubungi wartawan melalui nomor telepon, Senin (9/11/205).
Seperti diketahui, aksi pemukulan terhadap sopir angkot Panghegar-Dipatiukur yang terjadi Sabtu (7/11/2015) sore itu dipicu pemukulan terhadap sopir angkot 08 jurusan Cicaheum-Leuwipanjang siang harinya.
Karena kejadian ini masuk ke ranah pidana, Dadang akhirnya, memutuskan untuk melaporkan ke pihak kepolisian. Karena sudah ada tindakan perusakan, pemerasan dan penganiayan.
”Kita laporkan agar diproses secara hukum. Karena itu sudah tindak pidana 3 pasal,” tegasnya.
(mur)