POJOKBANDUNG.com – Bebasnya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, dari penjara Sukamiskin, Bandung, Jumat (21/4/2017), ditanggapi dingin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apalagi, terpidana kasus korupsi Hambalang itu bebas setelah mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, kebebasan Andi Mallarangeng dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat bukan lagi domain KPK.
Meski demikian, sebenarnya, Andi baru bisa bebas dari lapas pada 19 Juli 2017 mendatang.
Baca Juga:
Andi Mallarangeng Hirup Udara Bebas
Walah! Papa Setnov Dicekal KPK
Mau Dikonfrontir KPK, Miryam yang Cabut BAP Sambil Nangis Sekarang Malah Sakit
KPK pun berharap Ditjen PAS tak leluasa memberikan cuti, bebas bersyarat, maupun remisi kepada terpidana kasus korupsi.
“Kami berharap peraturan-peraturan yang memberikan kelonggaran seperti cuti jelang bebas, pembebasan bersyarat atau remisi terhadap terpidana kasus korupsi tidak perlu diberikan lagi,” kata Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (22/4/2017).
Terpisah, Kepala Lapas Sukamiskin Dedi Handoko mengatakan, kebebasan Andi sudah sesuai dengan aturan. Andi bebas setelah mendapatkan CMB selama tiga bulan. “Ya sudah haknya,” ujar Dedi.
Sebelumnya, Kasubag Publikasi Humas Ditjen PAS Kemenkum HAM Syarpani mengatakan, aturan soal bebas bersyarat termaktub dalam Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013.
Yakni Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, CMB, dan Cuti Bersyarat.